GM PT Antam Didakwa Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Tambang Emas Siman Bahar

Rabu, 31 Mei 2023 – 17:23 WIB
General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar bersama Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar bersama Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.

BACA JUGA: Jaro Ade: Antam dan Masyarakat Nanggung Jalin Simbiosis yang Sehat

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani cs saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam," kata jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA: KPK Menduga Siman Bahar Temui GM Antam Dodi Martimbang Sebelum Praktik Rasuah Terjadi

Jaksa menyatakan Dodi juga tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management.

Dodi dianggap telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Antam, KPK Periksa Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar

Selain itu, Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, yang bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT ANTAM (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk - Jasa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104," kata jaksa.

Angka tersebut terkuak sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Eks Vice President Operation Ariyanto Budi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler