Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang

Rabu, 21 Agustus 2019 – 19:16 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) dengan tersangka Bupati Kotim Supian Hadi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini (21/8) tim lapangan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Menkes Nilla Moeloek Dipanggil KPK

BACA JUGA: Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Ayah Tiri Cabul Seberat-beratnya

“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini,” ujar Febri ketika dikonfirmasi, Rabu.

BACA JUGA: KPK Kembali Garap Saksi e-KTP

Febri menambahkan, dalam perkara ini, diduga tersangka Supian Hadi menerbitkan surat keputusan IUP seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

“Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” sambung Febri.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Jaksa Jadi Tersangka Suap Lelang Proyek di PUPKP Yogyakarta

Penyidik KPK pun sudah melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara pada perkara ini.

“Total kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” beber Febri.

BACA JUGA: KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta

Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan KPK pada Februari 2019 lalu.

Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Bu Basaria Manfaatkan Sisa Masa Jabatan di KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler