Usut Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser, KPK Periksa Kepala Cabang Alfamidi dan Indomaret

Selasa, 22 Februari 2022 – 12:01 WIB
Penyidik KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Alfamidi dan Indomaret pada Selasa (22/2).

Kedua pihak itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur.

BACA JUGA: Puji Vicky Prasetyo, Ayu Azhari: Mukanya Menarik Juga, Orangnya Ada Kelebihan...

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa Kepala Cabang PT Midi Utama Indonesia Gunardi dan Kepala Cabang PT Indomarco Pristama Widodo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Merespons Soal Mars dan Himne KPK, Tegas

Selain dua saksi itu, KPK juga memanggil sopir Bupati PPU Rizky Amanda Putra, Kuasa Direksi PT Midi Utama Indonesia Solihin, dan karyawan legal PT Indomarco Pristama Sarifudin.

KPK berharap mereka semua hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dalam kasus ini.

BACA JUGA: KKJ Usul Jakarta Disatukan dengan Bodetabek

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Mereka ialah pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler