jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mega Haltim Mineral Ade Wirawan pada Senin (28/10).
Ade diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Periksa Bos PT INTI dan PT Asiatel Globalindo
Selain Ade, KPK juga memanggil anggota TNI Husri Lelean dan dokter Aminatuz Zahra.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HL, AW, dan AZ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif.
Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi. KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
BACA JUGA: KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tak Ragu Umumkan Status Hukum Wamen Eddy Hieriej
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga