Tak Puas Mardani Maming Dipenjara 10 Tahun, KPK Ajukan Banding

Kamis, 16 Februari 2023 – 20:05 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

KPK menyatakan hakim tidak memasukkan besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati eks Ketua Umum HIPMI itu.

BACA JUGA: Selain Dipenjara, Mardani Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar

"Hari ini, Jaksa KPK M. Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud (panitera muda, red) Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Ali menerangakan jaksa memiliki pertimbangan dalam mengambil langkah banding ini.

BACA JUGA: Tok, Hakim Jatuhi Hukuman Sebegini kepada Mardani Maming

Jaksa memandang beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," kata dia.

BACA JUGA: Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar, Mardani Maming Bereaksi Begini

Oleh karena itu, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan jaksa KPK dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.

Sedangkan tuntutan Tim Jaksa KPK ialah sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp700 juta subsider delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp118 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan.

Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.

Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Mardani Maming Ogah Bersaksi soal Jam Tangan Mewah Seharga Rp 1,95 M


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler