Demi Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo

Kamis, 04 Mei 2023 – 07:39 WIB
Eks Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pihaknya akan memanggil Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Dewas ingin mengambil keterangan Dedi untuk memproses laporan Deputi Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

BACA JUGA: KPK Klaim OTT Bupati Meranti, Wakot Bandung, dan Kemenhub Bukan Pengalihan Isu Brigjen Endar

Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan Dedi belum bisa memenuhi panggilan karena ada kesibukan di instansi Polri.

"Kasus pencopotan atau pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).

BACA JUGA: Pengakuan Brigjen Endar Harus Didalami, Siapa Pimpinan KPK yang Memaksakan Kasus?

Syamsuddin menambahkan Dewas akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dedi untuk membicarakan waktu klarifikasi.

"Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," kata Syamsuddin.

BACA JUGA: Ade Armando: Jangan Berspekulasi, Brigjen Endar Bukan Dicopot

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Cahya H. Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai direktur penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan direktur penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam prosesnya, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Endar, Cahya, Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas, dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanuddin. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gerak Cepat Mencari Pengganti Brigjen Endar Priantoro Cs


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler