Sebegini Laporan yang Diterima KPK soal Gratifikasi pada Lebaran

Kamis, 04 Mei 2023 – 12:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari penyelenggara negara selama Hari Raya Idulfitri. Gratifikasi itu ditaksir mencapai Rp 240.712.804.

"Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta; 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (4/5).

BACA JUGA: Demi Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo

Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Saat ini, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.

BACA JUGA: Firli Bahuri Minta Personel KPK Hindari Kegaduhan demi Mencapai Tujuan

Sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan social (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

BACA JUGA: Usut Harta Kekayaan, KPK Panggil Kadinkes Lampung Pekan Ini

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata dia.

Ipi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja," kata dia. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sinyalir Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim Agung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gratifikasi   KPK   Lebaran   Idulfitri  

Terpopuler