jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Junaidi Nasution pada Selasa (9/5).
Junaidi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
BACA JUGA: Perkuat Bukti, KPK Tak Ingin Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Lolos
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Junaidi, KPK juga memanggil pengacara Layung, Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT KAPM Indri, Project Manager PT KAPM Suharjo, Staf pada bagian Jalan Rel-Jembatan PT KAPM Ivan, Staf pada Kantor PPK Ditprasarana DJKA-Graha Lestari Idrus, dan ASN pada Kemenhub (Pokja Biro LPPBMN) Risna.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Panggil Gubernur Lampung Akibat Jalan Rusak
Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada para saksi itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
BACA JUGA: Pengacara Stefanus Roy Rening si Tersangka Perintangan Penyidikan Hadiri Pemeriksaan KPK
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang diamankan dalam OTT di Semarang, Jakarta, dan Surabaya pada Selasa (11/4).
Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Diungkapkan, dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.
Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan KPK Menetapkan Tersangka dan Menjebloskan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Tahanan?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga