jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bandung Ema Sumarna pada Kamis (14/3).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung yang melibatkan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI
Selain Ema, KPK juga memanggil dua anggota DPRD Kota Bandung, yakni Ferrdy Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Diminta Turun Tangan soal Dugaan Kasus Izin Tambang
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi itu.
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
BACA JUGA: Endus Korupsi dalam Pembangunan Tol Trans-Sumatera, KPK Tetapkan Pejabat Hutama Karya Tersangka
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus yang juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka tersebut di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan, dan Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal sudah menjalani sidang dan divonis di PN Bandung.
Mereka dinilai terbukti menerima suap dari tiga orang dari pihak swasta yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Pastikan Bakal Periksa Politikus NasDem Rajiv
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga