jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Kamis (14/3).
Indra Iskandar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
BACA JUGA: DPR Kritik Keras TikTok Shop, Ungkap Praktik Manipulatif
Selain Indra Iskandar, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati telah memenuhi panggilan tim penyidik. Saat ini, kedua pejabat Setjen DPR itu sedang menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
"Untuk dua saksi dimaksud (Indra dan Hiphi), hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri, Kamis (14/3).
Ali Fikri belum mengungkap materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Indra Iskandar dan Hiphi. Ali bakal membeberkan hal tersebut setelah proses pemeriksaan.
BACA JUGA: Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
Diberitakan, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebel di rumah jabatan anggota DPR.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.
Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho. Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabine Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Alhamdulillah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga