jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dafam Grup Aghita Pralambang pada Senin (2/9).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Telkom, KPK Periksa Petinggi PT Prakarsa Nusa Bakti
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AP, swasta atau sekretaris atau PA Dafam Group," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang
Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
BACA JUGA: Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia Sambangi KPK, Begini Tujuannya
Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga