jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Prakarsa Nusa Bakti periode 2012-2016 Roberto Pangasian Lumban Gaol pada Senin (2/9).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengadaan Perangkat Keras IT pada tahun anggaran 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta Grup.
BACA JUGA: Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang
Selain Roberto, KPK juga memanggil pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti (2016-2018) Afrian Jafar dan konsultan hukum Imran Muntaz.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RPLG, IM, dan AJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
BACA JUGA: Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia Sambangi KPK, Begini Tujuannya
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek server and storage system di PT Telkom Grup.
Diduga dalam kasus pengadaan barang dan jasa ini merugikan keuangan negara sekitar ratusan miliaran rupiah. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Peringati HUT KPLP ke-50, Dirjen Hubla Gelar Baksos Hingga Kerja Bakti di Tanjung Priok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karna Suswandi Kembali Maju di Pilkada, KPK Takkan Hentikan Proses Hukum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga