Usut Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Panggil 3 Orang Ini

Senin, 07 Maret 2022 – 12:51 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tiga petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Mereka ialah Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda, dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.

BACA JUGA: KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara

Ketiga direktur itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3).

BACA JUGA: Crazy Rich Indra Kenz Pergi ke Turki Sebelum jadi Tersangka, Brigjen Whisnu: Menarik Juga

Fikri menambahkan keterangan ketiga saksi itu juga akan dicatat di berkas perkara tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Ketiga saksi akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Berikut Identitas Korban Pembantaian KKB, Ya Tuhan

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah swasta Ahmad Zuhdi sebagai pemberi suap.

Sementara penerima ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler