jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur, Senin (3/2). Ghofur sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Ghofur akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Hong Artha John Alfred (HA) yang juga menjabat sebagai Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).
BACA JUGA: Diperiksa Empat Jam, Cak Imin Klaim Tak Terima Duit Rasuah
"Yang bersangkutan (Abdul Ghofur) akan diperiksa untuk tersangka HA," kata Fikri dalam keterangan yang diterima.
Pada Rabu (29/1) lalu, Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar telah memenuhi panggilan KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu ditelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar oleh penyidik KPK.
BACA JUGA: Cak Imin Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus ini, mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019 mengajukan permohonan justice collaborator. Dalam suratnya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Selain Cak Imin, sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini juga diperiksa KPK. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sebut Jejak Harun Masiku Hilang di PTIK, Polri Merespons Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga