Usut Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Periksa 5 Saksi

Selasa, 25 Agustus 2020 – 13:40 WIB
KPK periksa saksi kasus korupsi di Waskita Karya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Selasa (25/8) untuk mengusut kasus korupsi di PT Waskita Karya.

Mereka yang diperiksa adalah Asisten Manajer HRD dan Hukum PT Aquipindo Perkasa M Taufan Fajar, Staf Keuangan PT Jawara Kreasi Cemerlang Meirna Dayanti, Staf PT Pejagan Pemalang Toll Road M Arfansyah, Wakil HRD PT Berkat Putera Pratama Sugiasih dan karyawan toko ruang teknik perkasa Vicky Iswara.

"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).

Dalam mengusut kasus itu, KPK sebelumnya memeriksa sekitar 20 pegawai aktif dan pensiunan PT Waskita Karya.

Mereka yang diperiksa di antaranya adalah Direktur Keuangan Waskita Karya periode 2011-2018 Tunggul Rajagukguk.

KPK sendiri tak lama ini menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya.

BACA JUGA: KPK Periksa 20 Saksi untuk Kasus Waskita Karya, Ada Pegawai Outsourcing sampai Tunggul Rajagukguk

Ketiga tersangka antara lain mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani (DS), Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Sebelumnya, KPK sudah menyematkan status tersangka terhadap Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya  periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Dipanggil Istri Tetangga untuk Mampir, Asmad tak Menyangka dan Terjadilah..

BACA JUGA: Waskita Karya Siap Bayar Obligasi pada Oktober 2020


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler