Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN

Rabu, 01 Desember 2021 – 13:40 WIB
KPK periksa pejabat BUMN terkait kasus e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyudin Bagenda pada Rabu (1/12).

Keduanya akan diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

BACA JUGA: Penjelasan Disdukcapil Depok soal Teguran Kemendagri tentang Warga Ditolak Urus e-KTP

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Isnu statusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12).

BACA JUGA: Innalillahi, Bayi 4 Bulan Terpanggang di Dalam Rumah

Sementara itu, Wahyudin Bagenda hanya diperiksa sebagai saksi.

Turut dipanggil bersama Wahyudin ialah entitas dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tannos dan PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Rini Winarta.

BACA JUGA: Seorang Buruh Bangunan tetapi Berkantong Tebal, Hemm

Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

"Tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka," kata Fikri.

Dalam kasus tersebut, Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Isnu merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Disma Iksan Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan, Warga Penuhi Jalan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi e-KTP   KPK   Petinggi BUMN   PNRI   BPJS  

Terpopuler