Usut Kasus Korupsi di LPEI, KPK Panggil Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit

Senin, 10 Juni 2024 – 12:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Grup) Ik Sen dan Penilai Property pada KJPP Chalimatus dan Rekan Satria Wicaksono pada Senin (10/6). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Grup) Ik Sen dan Penilai Property pada KJPP Chalimatus dan Rekan Satria Wicaksono pada Senin (10/6).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan.

BACA JUGA: Setelah Lakukan Penggeledahan, KPK Panggil Pengusaha Tambang Said Amin

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku

Mereka ialah Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI Muhammad Pradithya, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, dan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho.

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan ini, KPK telah memeriksa 20 saksi.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Tegaskan Komitmennya dalam Ketaatan Hukum

Diketahui, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa (19/3).

Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan lembaga antikorupsi menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.

Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor. Negara ditengarai merugi Rp766 miliar.

KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE.

Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar USD22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana KPK Memanggil Hasto Dinilai Bertendensi Politik, Sampai Singgung Soal Pilkada 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   LPEI   Kasus Korupsi   ekspor  

Terpopuler