jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha tambang Said Amin, Senin (10/6).
Komisaris PT Core Energy Resource diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengungkapkan pemeriksaan Said berhubungan dengan posisinya yang diduga berlawan dengan hukum. Yaitu, penerimaan uang produksi batubara di Kabupaten Kukar.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Tegaskan Komitmennya dalam Ketaatan Hukum
"Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pengusaha, Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/6). Penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan pencucian uang eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
BACA JUGA: Rencana KPK Memanggil Hasto Dinilai Bertendensi Politik, Sampai Singgung Soal PilkadaÂ
Penyidik berhasil mengamankan belasan mobil dari rumah Said.
Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Ratusan Kendaraan hingga Mata Uang Asing
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga