jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tergadap istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu (18/1).
Yulce Wenda selaku istri Lukas Enembe beserta anaknya Astract Bona Timoramo Enembe diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
BACA JUGA: Lukas Enembe Siap-Siap Saja, KPK Mendalami Dugaan Aliran Dana Ini
Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sudah hadir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Pemeriksaan tersebut diagendakan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Malam-malam KPK Geledah DPRD DKI, Prasetyo Edi Bilang Begini
Selain istri dan anak Lukas Enembe, tim penyidik KPK juga memanggil satu orang lainnya lagi untuk diperiksa pada hari ini.
Adapun saksi tersebut adalah Yonater Karomba yang merupakan pegawai PT Cenderawasih Mas.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Lukas Enembe tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Sakit, Tetapi Tidak Mau Menjawab Penyidik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga