Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat PT PLN

Kamis, 21 Maret 2024 – 14:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT PLN pada Kamis (21/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT PLN pada Kamis (21/3).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terkait proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

BACA JUGA: Saran dari KPK, Pembagian Bansos Disetop Menjelang Pilkada 2024

Salah satu pejabat PT PLN yang dipanggil dan dijadwalkan diperiksa tim penyidik, yakni Executive Vice President PT PLN Iskandar.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Executive Vice President Pengadaan EPC dan IPP EBT Christyono, mantan Manajer UPK Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam Nehemia Indrajaya, pejabat perencana pengadaan PLN UIK Sumatera Bagian Selatan Feri Setiawan Effendi, dan pensiunan SEVP Internal audit BSI Herry Rukmana.

BACA JUGA: Sedang Ibadah Umrah, Fadel Muhammad Minta KPK Tunda Pemeriksaan

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik KPK saat memeriksa rombongan pejabat PT PLN tersebut.

BACA JUGA: Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2017 sampai 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Ali menyampaikan retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.

Ali menambahkan setelah alat bukti tercukupi, KPK akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya. Termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan.

"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   PLN   Kasus Korupsi   Ali Fikri  

Terpopuler