Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?

Selasa, 19 Maret 2024 – 15:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status cegah terhadap seorang pengusaha ke luar negeri.

Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: KLKH Ungkap Penyebab Kualitas Udara Jakarta Sangat Buruk Belakangan Ini

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Ali menambahkan pencegahan ini berlaku untuk enam bulan pertama yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

BACA JUGA: Ssst, KPK Sedang Usut Kasut Kasus Korupsi di PLN, Siapa Tersangkanya?

"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.

Ali enggan menyebutkan siapa pihak yang sudah dicegah itu. Namun, Ali menyampaikan pihak yang dicegah baru-baru ini dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Menhub di Kasus Korupsi Kereta Api

Nah, terakhir ini pihak yang digeledah rumahnya terkait kasus SYL ialah Hanan Supangkat.

"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

Perkara TPPU yang menjerat SYL ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, SYL tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi terebut dilakukan sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Rp3,03 T KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler