Ada Pihak yang Coba Manipulasi dan Kondisikan Saksi, KPK Ambil Tindakan

Sabtu, 18 Maret 2023 – 10:10 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya itu dianggap telah menghalang-halangi KPK melakukan penyidikan.

BACA JUGA: KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Formula E tidak Dihentikan

"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Ali menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi.

BACA JUGA: KPK Ajak Anggota DPRD dari PBB Awasi Penggunaan Dana Desa

Pihak itu juga membuat dokumen fiktif yang terkait dengan kasus suap Tagop.

"Dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," ujar Ali.

BACA JUGA: Istri Brigjen Endar Pamer Hidup Mewah, KPK Bakal Lakukan Pemeriksaan

Namun, Ali enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi kasusnya sampai penahanan dilakukan.

Sikap itu diambil berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini.

"Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup," kata Ali. (Tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senpi, Mulai dari Pistol Sampai Laras Panjang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler