jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT.
“Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Lukas Enembe Tagih Janji Firli, Pimpinan KPK Sebut Akibat Kerja Cenderung One Man Show
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Namun, lembaga antirasuah masih merahasiakan identitas para terduga pelakunya.
“Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya,” kata Ali.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Liu Yanto Candra
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT.
Selanjutnya, KPK melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi Wilayah V mengambil alih kasus itu.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Kembali Pendukung Jokowi 3 Periode Ini
Ali menambahkan seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 10 A Undang-undang No 19 Tahun 2019.
“Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi,” jelas dia. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geruduk KPK, Massa Minta Firli Cs Proses Kasus DJPL di Bintan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga