Usut Kasus Korupsi Pengolahan Logam, KPK Periksa Pemeriksa eks Dirut PT Antam Tedy Badrujaman

Selasa, 14 Februari 2023 – 12:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode 2015-2022 Tedy Badrujaman pada Selasa (14/2). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode 2015-2022 Tedy Badrujaman pada Selasa (14/2).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam di PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Pemeriksa Pertama BPK

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Tedy, penyidik KPK juga memanggil Marketing Manager UBPP PT Antam pada 2017 Agung Kusumawardhana.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT Antam, KPK Periksa Anak Buah Agus Gumiwang

Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang ingin digali dari dua saksi itu.

Namun untuk diketahui, KPK sudah menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK Tak Ingin Disalahkan Sendirian

Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar.

Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut KPK Jangan Terintimidasi Politik Soal Kasus Formula E


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler