jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan, Senin (13/2).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa eks Petinggi PT Antam
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Adie Rochmanto Pandianga," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi yang didalami penyidik KPK terhadap anak buah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang itu.
BACA JUGA: GM PT Antam Dodi Martimbang Ditahan KPK, Perbuatannya Bikin Geleng-geleng Kepala
Namun untuk diketahui, KPK sudah menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar.
BACA JUGA: Hindari Kerugian Negara, Antam Didorong Lakukan PK Lawan Konglomerat
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK Tak Ingin Disalahkan Sendirian
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga