Usut Kasus Korupsi Tambang Bernilai Fantastis, KPK Garap Eks Menteri Pertanian

Rabu, 17 November 2021 – 12:18 WIB
Ilustrasi penyidik KPK Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman, Rabu (17/11).

Eks Menteri Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

BACA JUGA: Kasus Formula E dan Motif Politik, Pimpinan KPK Buka Suara, Jelas Sudah

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Amran juga diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi dalam keterangannya.

BACA JUGA: Sebegini Kekayaan Letjen Dudung Abdurachman yang Bakal Dilantik Jadi KSAD, Jangan Kaget

Selain Amran Sulaiman, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan swasta Andi Ady Aksar Armansyah.

Kedua saksi ini juga sama seperti Amran, diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aswad.

BACA JUGA: Konon, Farid Okbah yang Ditangkap Densus 88 Pernah Memberi Nasihat ke Jokowi

Dalam kasus ini, Aswad saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Korupsi tambang ini diperkirakan merugikan kerugian negara yang melebihi kasus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Apabila kasus e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, perkara izin pertambangan ini merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Aswad disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Terungkap, Satunya Farid Okbah, Ternyata

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler