Kasus Formula E dan Motif Politik, Pimpinan KPK Buka Suara, Jelas Sudah

Rabu, 17 November 2021 – 02:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara menjawab tudingan lembaganya berpolitik dalam mengusut proyek Formula E. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pengusutan kasus dugaan rasuah pada proyek Formula E Jakarta dilakukan berdasarkan standar penegakan hukum bukan politik.

Hal itu disampaikan Ghufron menjawab anggapan sebagian kalangan yang menilai KPK berpolitik dalam mengusut proyek Formula E yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA: Kasus Formula E, Ferdinand Mencurigai Peran 2 Eks Pimpinan KPK Ini

"KPK adalah penegak hukum. Jadi, ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," kata Ghufron di Jakarta, Selasa (16/11).

Dia menerangkan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke KPK pasti diterima dan disaring guna menentukan apakah pengaduan itu memenuhi syarat dilanjutkan sesuai prosedur hukum atau tidak.

BACA JUGA: Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini

Meskipun dalam penyaringan itu ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi, KPK juga tidak serta-merta melakukan pengusutan.

Sebab, kata Ghufron, akan ditentukan apakah itu sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 UU KPK, yaitu terkait penegak hukum, penyelenggara negara atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, Pengurus MUI Pusat Bergerak Cepat

"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ujar pimpinan KPK kelahiran Sumenep, 22 September 1974 itu.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), itu menekankan terlepas dari ada atau tidak adanya kepentingan, semua laporan yang masuk ke KPK pasti disaring terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Dia juga meyakini setiap kasus yang dilakukan ke KPK pasti ada motif. Entah itu bermotif ekonomi atau politik.

"Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan kepada KPK pasti motifnya macam-macam, Baik motif ekonomi atau motif politik, semuanya pasti ada motif," ujar Ghufron.

Namun dia memastikan selama laporan itu memenuhi ketentuan hukum, KPK bakal akan menindaklanjutinya.

Sebaliknya, Ghufron menyebut meskipun motif politik dan ekonomi dari laporan itu kuat, sedangkan aspek hukumnya lemah, KPK tidak bisa melanjutkannya.

BACA JUGA: Ferdinand Curiga Ada Operasi Selamatkan Anies dari Kasus Formula E yang Diusut KPK

Langkah KPK mengusut dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta dikritisi oleh Pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Margarito juga menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta itu.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, itu menekankan setiap tindakan penyelidikan itu mesti diawali dengan asumsi pidananya sudah ada.

"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari," kata Margarito di Jakarta, Jumat (12/11) lalu. (antara/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler