jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT. Hutama Karya pada Rabu (5/6).
Petinggi Hutama Karya itu ialah Direktur Utama Budi Harto dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Eka Satya Adrianto.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
Selain dua pihak Hutama Karya itu, KPK juga memanggil swasta Irza Dwiputra Susilo.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi ini.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan rasuah di PT Hutama Karya (BUMN). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera pada 2018 hingga 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan ini meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans-Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3).
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," katanya.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," katanya.
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Endus Korupsi dalam Pembangunan Tol Trans-Sumatera, KPK Tetapkan Pejabat Hutama Karya Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga