jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Calon Bupati Minahasa Youla Lariwa pada Rabu (20/11).
Dia diperiksa dalam kapasitas advokat sebagai saksi pada kasus dugaan pencucian uang tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
BACA JUGA: KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Selain Youla, KPK juga memanggil swasta Noviyandi Rozak.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama NR dan YL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (20/11).
BACA JUGA: KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Tak hanya suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp 630,8 juta. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga