Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Eks Komisaris Lippo Group

Senin, 15 Januari 2024 – 14:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Dia dipanggil terkait kasus korupsi pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

BACA JUGA: KPK Terima Laporan dari HMI terkait Dugaan Pemberian Gratifikasi oleh Telkomsel

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Eddy Sindoro dan Mamaji alias Darmaji diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Dia dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini (15/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Erik Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu sebagai Tersangka Suap

Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

BACA JUGA: KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir empat bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap Eddy Sindoro. Namun KPK belum menjelaskan siapa tersangka di kasus ini.

KPK menyebut penyidikan ini terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali mengatakan TPPU itu terkait dugaan pembelian aset-aset dari hasil suap.

Ali mengatakan tersangka dan konstruksi kasus akan disampaikan dalam konferensi pers resmi oleh pimpinan KPK. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Pencucian Uang   TPPU   Nurhadi  

Terpopuler