KPK Tetapkan Bupati Erik Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu sebagai Tersangka Suap

Jumat, 12 Januari 2024 – 18:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Selain Erik dan Rudi, KPK juga menetapkan Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe sebagai tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1).

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai

Ghufron memaparkan Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

BACA JUGA: Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK

"Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar," kata Ghufron.

Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak kontraktor yang menggarap proyek.

!tas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari kontraktor sebesar 5-15 persen dari besaran anggaran proyek. Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.

"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RAR (Rudi Syahputra Ritonga)," kata Ghufron.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan. Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Dukung Langkah KPK Sediakan Forum Paku Integritas untuk 3 Capres


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler