Usut Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil eks Petinggi Pos Indonesia hingga Garuda

Selasa, 01 Agustus 2023 – 12:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi, Selasa (1/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi, Selasa (1/8).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA: KPK Pastikan Kasus Marsdya Henri Jadi Pintu Masuk Membongkar Korupsi Lain di Basarnas

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain kedua pihak itu, KPK juga memanggil Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014 Bambang Heruawan Haliman, dan wiraswasta Debira Susyani Triputranto.

BACA JUGA: Marsekal Muda Agung Bantah Kabar Intimidasi Terhadap Pimpinan KPK

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi tersebut.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

BACA JUGA: KPK Diminta Mengantisipasi Politik Uang Pada Pemilu 2024

Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (Tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tak Kecewakan Harapan Publik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler