Marsekal Muda Agung Bantah Kabar Intimidasi Terhadap Pimpinan KPK

Selasa, 01 Agustus 2023 – 00:23 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023) memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka dua perwira aktif TNI yang menjabat sebagai Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko membantah kabar soal adanya intimidasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

"Ah, enggak itu (intimidasi pimpinan KPK)," kata Danpuspom TNI menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7).

BACA JUGA: Survei LPI: KPK Masih Bisa Diandalkan Antisipasi Politik Uang Pemilu 2024

Dalam kesempatan yang sama, dia juga memastikan kasus suap yang melibatkan dua prajurit TNI aktif, yaitu Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) bakal ditangani sampai tuntas.

"Bisa diikuti, bisa diikuti nanti," imbuh dia.

BACA JUGA: KPK Sebut Seharusnya Kabasarnas Marsdya Henri Disidang di Peradilan Umum

Danpuspom TNI dalam jumpa pers bersama Ketua KPK RI Firli Bahuri di Mabes TNI itu mengumumkan status dua perwira aktif TNI, HA dan ABC, sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah KPK pada Rabu minggu lalu (26/7) mengumumkan keterlibatan HA dan ABC dalam kasus suap di Basarnas.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Ini ke Sel Tahanan

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan tiga pemberi suap, yang merupakan warga sipil, sebagai tersangka.

Beberapa hari setelah KPK mengumumkan keterlibatan dua prajurit aktif TNI itu, beberapa pimpinan KPK, di antaranya Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, menerima karangan bunga bertuliskan ucapan selamat kepada mereka karena telah "memasuki pekarangan tetangga".

Pengirim karangan bunga itu, sampai saat ini masih belum diketahui orangnya berikut maksud dari isi ucapannya.

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat ditanya mengenai karangan bunga itu menyampaikan dia menyerahkan itu kepada Polri.

"Hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri. Begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga, kami sampaikan kepada Kapolri, karena itu adalah tanggung jawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, dari mana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugas Kapolri," tutur Firli di Mabes TNI.

Dalam kesempatan yang sama, Firli saat ditanya pendapatnya terkait karangan bunga itu, dia memilih tidak menafsirkan isi ucapan.

"Saya tidak bisa mengatakan itu (intimidasi, red.). Silakan anda baca sendiri, maknai oleh anda," kata Firli menjawab pertanyaan apakah karangan itu menurut dia bentuk intimidasi terhadap KPK.

Dia menjelaskan pegawai KPK, karena tugas-tugasnya memeriksa dan menindak korupsi, tentu rentan diintimidasi oleh pihak tertentu. Namun, Firli memastikan KPK telah mengantisipasi itu.

"Di internal kami menyampaikan, kami punya sistem bagaimana mengaplikasikan tombol darurat atau kami kenal dengan panic button. Pada prinsipnya, di mana pun pegawai KPK berada dia dilengkapi dengan sistem keamanan," ujar Firli Bahuri. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pengusaha Ponorogo hingga Petinggi BPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler