jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Business Development Manager Kalma Grup Darto Bambang Abujasin pada Jumat (30/8).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Dirut PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Djangkar
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DBA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Landarmill Stanley Radita
Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Kaesang bin Jokowi Tunjukkan Bukti Pembayaran Jet Pribadi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga