jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sapi Bali di Provinsi Riau pada tahun 2017-2018.
Kali ini kejaksaan memanggil Kasi Pengembangan Kawasan Peternakan Bidang Agribisnis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Gatot Irinto untuk dimintai keterangannya.
BACA JUGA: Agustus, Kondisi Cuaca akan Lebih Kering, Satgas Karhutla Diminta Waspada
Pria yang bergelar Insinyur itu, mendatangi kantor sementara Korps Adhyaksa Riau Jalan Aripin Ahmad, Selasa (30/7) pagi. Dia langsung menuju ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna memenuhi panggilan penyelidik.
BACA JUGA: Agustus, Kondisi Cuaca akan Lebih Kering, Satgas Karhutla Diminta Waspada
BACA JUGA: Buron yang Tewas Ditembak Polda Riau Itu Mantan Polisi, Pernah Kabur Loncat dari Lantai 8 Hotel
Selain Gatot, penyelidik turut melakukan pemanggilan terhadap Yulius. Dimana yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PKH Riau yang disinyalir mengetahui pelaksanaan kegiatan pengadaan sapi tersebut.
Terkait hal ini, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan, ada pemanggil terhadap dua pegawai tersebut. Pemanggilan itu, kata dia, berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah usut Korps Adhiyaksa Riau.
“Hari ini (kemarin, red) ada dua orang (Gatot dan Yulius, red) yang diklarifikasi,” ujar Muspidauan kepada Riau Pos.
BACA JUGA: Polda Riau Baku Tembak dengan Penjahat, 2 Orang Tewas, Warga Ketakutan
Mengenai kronologis perkara rasuah tersebut, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru belum bersedia menyampaikannya. Mengingat penanganan kasus yang terjadi tahun 2017-2018 masih tahap penyelidikan. “Ini masih penyelidikan. Penyelidik tengah mencari peristiwa pidana,” tambahnya.
Diakui Muspidauan, proses pemanggilan pihak-pihak akan terus berlanjut. Hal itu, sesuai dengan kebutuhan penyelidik dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan alat bukti. “Jadi, siapa saja yang mengetahui peristiwa itu akan dimintai keterangan,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PKH Riau, Elly Suryani dan Kabid Agrobisnis, Nafilson telah diundang penyelidikan. Kedua menjalani proses pemeriksaan, Kamis (25/7).
Untuk diketahui pada 2017 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah melakukan lelang pengadaan sapi Bali untuk 12 kabupaten kota yang ada di Riau pada bulan Agustus 2017. Rencananya sapi ini akan dibagikan kepada 41 kelompok tani ternak yang ada di Bumi Lancang Kuning.
BACA JUGA: Pemadaman Karhutla Terkendala Pasokan Air, Terpaksa Dilakukan Secara Manual
Nilai anggarannya pun cukup fantastis, untuk pengadaan sapi Bali yang dilaporkan ini nilainya sebesar Rp7.355.400.000 dan dimenangkan oleh CV Ismaya Buana. Namun, hewan-hewan ternak itu dikarenakan tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak rekanan.
Lalu, pada 2018 kembali kegiatan pengadaan hewan ternak yang akan disalurkan ke kelompok tani seluruh kabupaten/kota se-Riau.Yakni pengadaan 2.400 Sapi Madura dan 1.170 kambing.(rir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PON 2020: KONI Riau Tantang Senam Raih 4 Emas
Redaktur & Reporter : Budi