jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan Freelancer jasa penilai aset dengan nama nilaiaset.com Parid Ridwan pada Senin (7/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.
BACA JUGA: KPK Lakukan OTT di Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Berkomentar Begini
Selain Parid, KPK juga memanggil wiraswasta Lukman Sofian.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama PR dan LS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK
Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
BACA JUGA: OTT di Kalsel, KPK Dikabarkan Menangkap Paman Birin, Orang Kepercayaan Sedang Transaksi
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga