jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan memanggil empat orang mantan karyawan Ike Farida Law Office untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penggelapan ijazah yang terjadi di perusahaan tempat mereka pernah bekerja.
Mereka yang dipanggil untuk dimintai kesaksian atau keterangannya adalah Ivan Lazuardi, Avelino Salvatore, Yuma Karim dan Antonius Whisnu. Keempat orang tersebut merupakan mantan karyawan dari Ike Farida Law Office.
BACA JUGA: Foto Irjen Tabana Bangun bersama Buronan Kasus Penggelapan di Batam Viral di Medsos, Hmmm
Ivan Lazuardi yang juga merupakan pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas responsifnya kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap dengan ditanganinya kasus ini, dapat memberikan kepastian pengembalian ijazah miliknya yang ditahan oleh mantan perusahaannya itu.
"Saya sudah keluar dari kantor Ike Farida Law Office sejak September 2018, tetapi sampai tahun 2023 ini ijazah belum dikembalikan,” kata Ivan, usai menjadi saksi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).
BACA JUGA: Dugaan Penggelapan Deposito Rp 1,6 Miliar Milik Nasabah Bank di Riau Ini Naik Penyidikan
Ivan mengaku baru melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada November 2022, setelah sebelumnya ia melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 2019.
Menurut Ivan, pada Mei 2019 sejatinya Disnaker telah mengeluarkan surat hasil mediasi hubungan industrial yang isinya menganjurkan agar Ike Farida mengembalikan ijazah, upah yang belum dibayarkan, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR), namun belum dijalankan. “Karena perintah disnaker tidak digubris, itu sebabnya kami melaporkan ke kepolisian. Padahal kami perlu ijazah untuk mencari pekerjaan,” kata Ivan.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Pupuk Non Subsidi
Selain Ivan, ijazah yang masih ditahan oleh Ike Farida Law Office adalah milik Avelino Salvatore. Sementara Yuma dan Antonius sudah menerima kembali ijazahnya.
Yuma Karim mengaku ijazahnya telah dikembalikan pada Februari 2023 lalu setelah ia melaporkan kepada Polres Jakarta Selatan sejak tahun 2019. Meski telah dikembalikan, Yuma belum mencabut laporannya dan tetap memperkarakan mantan bosnya itu, lantaran hak-haknya sebagai mantan karyawan juga belum diselesaikan seperti yang lain.
“Itu pun ijazah saya baru dikembalikan setelah status laporan saya naik ke tingkat penyidikan. Karena saya sudah melaporkan sejak tahun 2019. Saya termasuk yang pertama berani melaporkan, baru setelah itu dua teman lain ikut memberanikan diri melapor di tahun 2022. Selain kami, masih banyak mantan pekerja yang belum berani melapor,” ujarnya.
Amsori, kuasa hukum Ivan mengatakan, langkah melaporkan Ike Farida kepada kepolisian ini diambil lantaran yang bersangkutan belum menunjukan itikad baik dalam pengembalian ijazah dan memenuhi hak-hak Ivan. Buktinya, hasil rekomendasi dari Disnaker pada Mei 2019 lalu, sampai saat ini belum dijalankan.
Amsori berharap agar Ike Farida beserta jajaran manajemennya menunjukan itikad baik dengan memenuhi panggilan kepolisian dan segera mengembalikan ijazah. Sebab sesuai kontrak, ketika pekerjaan telah selesai, baik karyawan keluar maupun dipecat, perusahaan semestinya mengembalikan ijazah milik karyawan.
Itu sebabnya, kasus ini masuk dalam perkara penggelapan seperti pada Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
“Kami ingin agar perkara ini cepat diselesaikan, karena yang bersangkutan membutuhkan ijazah untuk mencari lapangan pekerjaan yang lebih baik. Kepolisian juga sudah mengeluarkan surat penyidikan pada Juni 2023 lalu, tapi pihak mereka tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan,” kata Amsori.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean