AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata

Senin, 30 September 2024 – 18:03 WIB
Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi yakni, di depan Polda Metro Jaya & Gedung KPK, Senin (30/9). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi yakni, di depan Polda Metro Jaya dan Gedung KPK pada Senin (30/09).

Massa menuntut tindakan tegas terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

BACA JUGA: Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum

Nama Eko Darmanto belakangan mencuat di media sosial karena gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akibatnya, jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta dicopot oleh Ditjen Bea Cukai.

Kasus ini kian memanas ketika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Eko Darmanto, dengan harta kekayaan yang tidak wajar serta dugaan gratifikasi senilai Rp 37,7 miliar sejak tahun 2009.

BACA JUGA: Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata

AMHIPAN mengungkapkan kekhawatirannya terkait adanya konflik kepentingan yang melibatkan Alexander Marwata dalam penanganan kasus ini. Keduanya diketahui sebagai alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan pertemuan yang dilakukan Marwata dengan Eko Darmanto dianggap mencederai nilai-nilai integritas yang dipegang oleh KPK.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Alexander Marwata yang justru bertemu dengan pihak yang diduga sebagai pelaku korupsi, meski peraturan KPK secara tegas melarang adanya hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang terlibat perkara korupsi," ujar Reza, Koordinator Aksi AMHIPAN.

BACA JUGA: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto

Reza berharap agar Polda Metro Jaya berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto (ED).

"Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jangan ada pihak-pihak yang melindungi pelaku korupsi di Negeri yang kita cintai ini", paparnya.

Kemudian, ia pun mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam siaran persnya, AMHIPAN menyebutkan bahwa Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.

Untuk itu, AMHIPAN menyatakan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, atas dugaan koordinasi dengan tersangka korupsi, Eko Darmanto.


2. Mendorong Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih, serta memastikan tidak ada pihak yang melindungi pelaku korupsi.


3. Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memproses dan mengadili Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut AMHIPAN, pertemuan antara Marwata dan Darmanto telah meruntuhkan nilai-nilai integritas KPK, serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, mereka mendesak semua pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat segera diambil demi memastikan bahwa KPK tetap menjadi lembaga yang berintegritas dan tidak terlibat dalam kepentingan pribadi atau golongan dalam menangani kasus korupsi di negeri ini", tutup Reza. (Red)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler