jpnn.com, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejari Palangka Raya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam dua hari terakhir.
Fahrizal diperiksa terkait proyek Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017, 2018, dan 2019.
BACA JUGA: Polisi Menduga Korban Kebejatan Guru BK Lebih dari 18 Siswa
Keterangan Fahrizal didalami karena saat itu ia masih menjabat sebagai kepala DLH Kalteng setelah lolos dalam lelang jabatan 2017 silam.
Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo membenarkan, pihak penyidik perkara dugaan korupsi proyek pembasahan lahan dan pembuatan sumur bor di DLH Kalteng telah memeriksa dan meminta keterangan Fahrizal Fitri sebagai saksi dalam perkara proyek itu.
BACA JUGA: Ketua Golkar Medan Bicara Soal Peluang Menantu Jokowi Bobby Nasution
“Ya, sekda memang juga sudah diperiksa oleh tim penyidik, karena beliau (Fahrizal Fitri) selaku kuasa pengguna anggaran saat itu,” kata Zet Todung Allo kepada wartawan di Kantor Kejari Palangka Raua, Kamis (12/12).
Zet menjelaskan, Fahrizal Fitri sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidik. Pemeriksaan kedua berlangsung kurang lebih tujuh jam. Fahrizal ditanyai seputar kapasitas dan wewenangnya selaku kuasa pengguna anggaran di DLH kala itu.
Kajari juga menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik kasus dugaan korupsi sumur bor sudah memeriksa dan meminta keterangan lebih dari 100 orang saksi, demi memperjelas dan membuat perkara ini lebih terang benderang.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Begal Sadis Bersenpi di Karawang
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak BRG bagian perencanaan. Selanjutnya tim penyidik juga akan memeriksa bagian tim teknisnya,” terang Zeth.
Zet juga menerangkan, saat ini pihak Kejari Palangka Raya belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor. Ia mengatakan, untuk bisa meningkatkan status seseorang menjadi tersangka dalam perkara itu, penyidik memerlukan unsur pembuktian yang cukup kuat.
“Kalau kami mau menetapkan tersangka, harus memiliki paling tidak dua alat bukti, bukti adanya kerugian negara, dan dugaan unsur perbuatan melawan hukum, seperti menyalahgunakan wewenang atau unsur memperkaya diri sendiri,” bebernya.
Ia juga menjamin tim penyidik Kejari Palangka Raya akan selalu bertindak profesional dan akutabilitas dalam menangani perkara. Profesionalitas dalam penyelidikan tersebut dibuktikan dengan meminta bantuan dari tim ahli bidang hidrogeologi yang didatangkan dari Kementerian ESDM. Kehadiran tim ahli sangat membantu tim penyidik dalam menghitung spesifikasi teknis dalam pembuatan sumur bor, apakah pembangunan sesuai dengan spesifikasi standar yang berlaku. Selain itu, juga menghitung kemungkinan adanya kerugian negara apabila sumur bor tidak bisa digunakan atau dianggap terjadi total loss dalam pembuatan dan penggunaannya.
“Kedatangan tim ahli ini difasilitasi oleh KPK. Nantinya tergantung pendapat dari tim ahli ini. Apabila mereka berpendapat bahwa sumur bor ini tidak bisa difungsikan atau tidak sesuai spek, maka tim BPK atau auditor akan turun untuk menghitung kerugian negara” ucap mantan Kejari Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Saat ditanya wartawan terkait kapan kejari akan mengumumkan dan menetapan tersangka untuk kasus tersebut, Zet menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Ia meminta masyarakat tetap bersabar menunggu waktu penetapan tersangka. Ia kembali meyakinkan bahwa tim penyidik kejari akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.
“Penyidikan ini dilakukan dengan hati-hati dan professional. Kami sama sekali tidak ingin nantinya tersangka yang sudah ditetapkan untuk kasus ini kemudian bebas di persidangan” pungkasnya.
Terpisah, Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk memberikan keterangan terkait proyek pengadaan sumur bor oleh BRG di DLH Kalteng.
“Iya, pada Selasa sore (10/12) saya memenuhi panggilan Kejari Palangka Raya untuk memberikan beberapa keterangan. Karena sudah terlalu sore, maka dilanjutkan pada Rabu (11/12),” kata Sekda kepada wartawan, Kamis (12/12).
Dalam panggilan tersebut, Fahrizal memberikan keterangan terkait hal-hal yang berkenaan dengan DLH Kalteng. Sebab, ia pernah menjabat sebagai kepala DLH Kalteng.
“Saya berbicara tentang apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai kepala DLH Kalteng saat itu, termasuk program-program kegiatan restorasi gambut,” ungkapnya.
Fahrizal mengakui bahwa dirinya dipanggil untuk member jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pengadaan proyek pembangunan pembasahan lahan gambut yakni sumur bor. “Saya menyampaikan keterangan berdasarkan kapasitas saya sebagai kepala DLH,” jelasnya.
Sekda pun mengaku siap jika sewaktu-waktu pihak kejari kembali memanggilnya untuk memberikan keterangan lanjutan. “Saya siap dan kooperatif untuk memenuhi panggilan atau undangan dari kejari,” pungkasnya. (sja/abw/ala)
Redaktur & Reporter : Budi