Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin yang merupakan tersangka korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
Selain Rachmat, KPK juga memeriksa sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan dan RSUD di lingkungan Pemda Bogor.
BACA JUGA: Polisi Autopsi Jenazah Aktivis Walhi Sumut Golfrid Siregar
"Mereka diperiksa untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan sertifikasi oleh Bupati Bogor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Selain Rachmat, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan kasus korupsi itu. Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camaliya Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.
BACA JUGA: KPK Ultimatum Melchias Mekeng Penuhi Panggilan Hari Ini
Pada pekan lalu, KPK juga memeriksa eks Kabag Keuangan RSUD Ciawi Yustin Setiawaty.
Dalam kasus ini, Rachmat sudah tetapkan sebagai tersangka. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Mangkunegara sebagai Tersangka
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa UIN Raden Intan Ditemukan Tewas di Embung Kampus
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga