Usut Kasus Suap Meikarta, KPK Garap Aher PKS

Jumat, 04 Oktober 2019 – 18:51 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat (20/9) hari ini.

Pria yang akrab disapa Aher itu sedianya menjadi saksi untuk melengkapi berkas tersangka Sekretaris Daerah nonaktif Jabar Iwa Karniwa alias IWK.

BACA JUGA: Pemuda Pura-pura Sakit Lantas Datangi Bidan, Ternyata Cuma Modus

"Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk IWK. Sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).

Diketahui pada perkara Iwa, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Aher, pada Selasa (27/8). Politikus PKS ini diperiksa terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

BACA JUGA: Dosen IPB Abdul Basith Ternyata Datangkan Ahli Bom Ikan dari Papua

KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwan dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Iwa diduga menerima Rp 900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi pada 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk menyelesaikan izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

BACA JUGA: Analisis Hendri: Sepertinya Hal Ini yang Bikin Bu Mega Jengkel ke Surya Paloh

Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Megawati Tak Salami Surya Paloh, Ruhut Sitompul Singgung Pertemuan Gondangdia

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler