jpnn.com, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubdit Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Santoso, Senin (23/8).
BACA JUGA: Jangan Takut Hadapi Pemeriksaan Pajak
Wahyu Santoso akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations. Keterangan Wahyu juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno AjiAngin Prayitno Aji.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (23/8).
BACA JUGA: KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Keenam tersangka itu yakni, Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Garap Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).
Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap.
Tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.
Adapun, perincian uang yang diterima keduanya yakni Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang itu merupakan fee dari total komitmen awal Rp 25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga