jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta wajib pajak tidak takut menghadapi pemeriksaan pajak. Wajib pajak yang menaati aturan dijamin tidak akan diperiksa.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, ketika wajib pajak menjadi langganan pemeriksaan, bisa jadi hal itu disebabkan yang bersangkutan rutin mengajukan restitusi atau masuk kriteria seleksi dan berisiko tinggi bagi Ditjen Pajak.
BACA JUGA: 82 Persen Pendapatan Negara dari Pajak, Tax Amnesty Berapa?
’’Idealnya, WP yang sudah pernah diperiksa tidak akan jadi langganan pemeriksaan. Justru itulah terbit SE yang baru dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak),’’ kata Yustinus, Minggu (16/9).
Pria yang kerap disapa Pras itu menjelaskan, per 2017 jumlah WP terdaftar 36 juta. Data tersebut terdiri atas 26,8 juta WP orang pribadi (OP) karyawan, 6,2 juta WP OP nonkaryawan, dan tiga juta WP badan.
BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak 2019 Jangan Beratkan WP
Sementara itu, tingkat keterperiksaan wajib pajak atau audit coverage ratio (ACR) disumbang 0,45 persen atau 8.757 WP OP diperiksa dan 2,88 persen atau 34.148 WP badan diperiksa.
Jumlah itu masih berada di bawah ACR ideal menurut Dana Moneter Internasional (IMF), yakni 3–5 persen.
BACA JUGA: Sampoerna Masuk Daftar Perusahaan Paling Taat Pajak
Pada 2017, sebanyak 204.584 surat ketetapan pajak (SKP) terbit, 193.384 SKP tidak diajukan keberatan, dan 11.200 SKP diajukan keberatan.
Hasilnya, ada 4.938 SKP diterima dan 6.262 SKP ditolak atau dikabulkan sebagian.
’’Sedikit sekali kan wajib pajak yang diperiksa. Jadi, sebenarnya sebagian besar wajib pajak tidak pernah diperiksa atau sekurang-kurangnya belum menjadi sasaran pemeriksaan pajak,’’ ucap pria yang karib disapa Pras itu. (rin/c19/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Perolehan Pajak Kabupaten Bekasi Baru Segini
Redaktur & Reporter : Ragil