Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon

Jumat, 29 Juli 2022 – 12:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Bussines & Property Development PT. Sumarecon Agung (SMRA) Herman Nagaria, Jumat (29/7). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Bussines & Property Development PT. Sumarecon Agung (SMRA) Herman Nagaria, Jumat (29/7).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton terhadap eks mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

BACA JUGA: Lihat Tangan Mardani Maming saat Keluar dari Gedung KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Herman Nagaria," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

BACA JUGA: Mardani Maming Menyerahkan Diri, KPK Singgung Harun Masiku Cs

Lalu tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono dan Dirut PT JOP (Java Orient Property) Dandan Jaya.

Kasus ini dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan).

BACA JUGA: Mardani Maming Tiba di KPK untuk Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Singgung Soal DPO

PT JOP adalah anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk.

Perusahaan itu membangun apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Sebab, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh, yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan gedung dari ruas jalan.

Pihak Summarecon Agung pun diduga memberikan suap untuk melancarkan urusan izin.

Akhirnya pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP bisa terbit dan pada 2 Juni 2022.

Oon pun datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan Mardani Maming


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler