Usut Kasus Suap Restitusi Proyek Tol, KPK Periksa 2 Anak Buah Sri Mulyani

Rabu, 19 Oktober 2022 – 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada Rabu (19/10). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada Rabu (19/10).

Mereka ialah Bob Rachmat Prabowo dan Yudha Firmansyah.

BACA JUGA: KPK Dalami Perusahaan Lain yang Terlibat Kasus Pajak

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

BACA JUGA: Hmm, KPK Usut Kasus Suap Restitusi Pajak Tol yang Diresmikan Jokowi, Para Tersangka Dirahasiakan

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan atas kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Tiga tersangka itu ialah Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara itu Abdul dan Suheri tersangka penerima.

BACA JUGA: Ssttt, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertasono

Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare. Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017.

Abdul menjadi pihak pajak yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare. Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.

Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut, Wen Yuegang, kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp 13,2 miliar.

Saat itu, Tri Atmoko berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. Tri berjanji memberikan uang 10 persen atau sekitar Rp 1 miliar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul kemudian menyetujui permintaan itu dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.

Tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta. Penyerahan uang tidak berlangsung dengan mulus. Tri cuma bisa memberikan uang Rp 895 juta ke Abdul pada Mei 2018.

Penyerahan uang itu disebut dengan apel kroak karena tidak sesuai dengan janji awal. Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Para tersangka pun kini ditahan seusai diumumkan sebagai tersangka. Tri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Suheri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Kuasa Joint Operation CRBC-PT WIKA-PP dan Pegawai Pajak Sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler