jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan rasuah terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8).
BACA JUGA: KPK Gelar Bimtek Antikorupsi bagi Jajaran Pupuk Indonesia
Fikri merahasiakan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga enggan membeberkan kronologi perkara sekaligus perbuatan pidana termasuk pasal-pasal yang disangkakan.
BACA JUGA: KPK Usut Korupsi di Pertamina, MAKI Yakin Gas Mozambik Sumber Masalahnya
"(Akan diekspose) saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata dia.
Menurut Fikri, proses penyidikan kasus ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh KPK.
BACA JUGA: 3 Legislator Dijadikan Tersangka oleh KPK, Kasusnya Urusan Ketok Palu
Penyidik sudah memeriksa berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Maming sebagai Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga