Usut Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Akbar Himawan ke Luar Negeri

Rabu, 06 November 2019 – 13:22 WIB
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu terkait penyidikan kasus suap proyek dan jabatan yang menyeret Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.

BACA JUGA: Tok, Eks Kadisdik dan Kabid Dikdas Batubara Divonis Satu Tahun Bui

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/11).

Febri menerangkan bahwa pihaknya pernah memanggil politikus Golkar itu agar diperiksa pada Kamis (30/10) lalu. Namun, Akbar mangkir dengan alasan sedang berobat di Malaysia.

BACA JUGA: Enam Anak Buah Wali Kota Nonaktif Medan Mangkir dari Panggilan KPK

Dengan pelarangan ke luar negeri ini dipastikan tidak ada alasan bagi Akbar untuk kembali berobat ke Malaysia saat tim penyidik memanggilnya.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

BACA JUGA: Enam Penyidik KPK Geledah Rumah Wali Kota Medan Selama Dua Jam

Pelarangan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. Dengan demikian, Akbar tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2020.

Nama Akbar berulang kali mencuat dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin. Bahkan, rumah Akbar telah digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler