Usut Kematian Hakim PN Medan, Polisi Periksa Banyak Saksi, Ini Totalnya

Rabu, 04 Desember 2019 – 23:04 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat dijumpai di Centre Point Mall Medan, Minggu sore. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan hingga Rabu (4/12) sudah memeriksa sebanyak 22 orang terkait kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang diduga tewas dibunuh.

"Sudang 22 orang diperiksa," kata Kapolda kepada wartawan di Mako Polda Sumut.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Hasil Pemeriksaan Labfor Jenazah Hakim PN Medan, Oh Ternyata

Kapolda menyebut pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih terus berlangsung.

Ia menyebutkan, saat ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan ataupun pelaku yang membuang jenazah korban.

BACA JUGA: Ibu Muda Meninggal Dunia Usai Melahirkan Bayi Kembar Tiga Secara Normal

“Kami mau menduga orang sebagai pelaku itu kan enggak boleh gegabah. Dalami semuanya alibi, kami periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.

BACA JUGA: Berita Duka, Bian Meninggal Dunia, Kondisi Lehernya Mengerikan

Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

BACA JUGA: Ruang Kerja Hakim PN Medan Korban Pembunuhan Dijaga Dua Satpam, Ada Apa?

Dalam peristiwa tersebut, Polisi menyatakan bahwa korban dibunuh. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), korban telah meninggal dunia 20 jam sebelum jenazah ditemukan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler