jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyidik Kejagung mengagendakan pemeriksaan dua saksi dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2012, dua orang saksi diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (17/6).
BACA JUGA: Curigai Bus Transjakarta Tidak Layak Jalan
Kedua saksi itu adalah Direktur PT Sandebaja Perkasa Indra Gunawan dan Komisaris PT Saptaguna Dayaprima Susanto Lioe.
Sebelumnya diberitakan dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengusaha DKI Pro Jokowi-JK
BACA JUGA: KPAI Dorong LPSK Lindungi Korban JIS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Garap Kepsek dan Guru JIS
Redaktur : Tim Redaksi