Usut Korupsi Bus Gandeng, Petinggi Perusahaan Digarap

Selasa, 17 Juni 2014 – 13:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyidik Kejagung mengagendakan pemeriksaan dua saksi dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2012, dua orang saksi diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (17/6).

BACA JUGA: Curigai Bus Transjakarta Tidak Layak Jalan

Kedua saksi itu adalah Direktur PT Sandebaja Perkasa Indra Gunawan dan Komisaris PT Saptaguna Dayaprima  Susanto Lioe.

Sebelumnya diberitakan dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengusaha DKI Pro Jokowi-JK

BACA JUGA: KPAI Dorong LPSK Lindungi Korban JIS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Garap Kepsek dan Guru JIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler