jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian pada Kamis (22/4) ini.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Konon Ada Oknum Penyidik KPK Peras Wali Kota, Firli Bereaksi Keras
Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu dilakukan untuk program pembangunan Rumah DP 0 Rupiah andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Hari ini pemeriksaan saksi di tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
BACA JUGA: Irjen Rikwanto: Tolong, Ini Demi Keselamatan Bersama
Dalam perkara ini, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Hal itu untuk memudahkan proses penyidikan.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
BACA JUGA: TNI Disebut Terlibat Penembakan Warga di Nagan Raya, Letkol Guruh Bereaksi
Meski KPK belum mengumumkan kronologis kasus itu, tetapi berdasarkan surat panggilan seorang saksi, ketahuan sudah ada empat tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Kemudian, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri juga menetapkan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga